PENGERTIAN ASURANSI
Menurut
pasal 264 Wetboek van Koophandel
(kitab Undang-undang
Perniagaan) bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu persetujuan dimana
pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah
uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang
dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional.
Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan
melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran
kebajikan yang disebut Tabarru’.
Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan resiko (risk transfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi
lebih merupakan pembagian resiko (risk sharing) di mana para peserta
saling menanggung kemudian akad yang digunakan dalam asuransi syariah harus
selaras dengan hukum islam (syariah), artinya akad yang dilakukan harus
terhindar gharar (penipuan), maysir(perjudian),riba, zhulm
(penganiayaan), risywah (suap), di samping itu investasi dana harus pada objek
yang halal-thoyyibah bukan barang haram dan maksiat.
DASAR HUKUM
Peraturan
perundang-undangan tentang perasuransian di Indonesia diatur dalam beberapa
tempat, antara lain dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU No.2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, PP No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan
atas Pp No.73 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan Usaha Perasuransian serta
aturan-aturan lain yang mengatur Asuransi Sosial yang diselenggarakan oleh BUMN
Jas Raharja (Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang), Astek (Asuransi Sosial
Tenaga Kerja), dan Askes (Asuransi Sosial Pemeliharaan Kesehatan). Sedangkan
asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam
undang-undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi /
perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK
Dirjen Lembaga keuangan No. 4499/ LK/2000 tentang
jenis, penilaian dan pembatasan Investasi perusahaan Asuransi dan perusahaan
Reasuransi dengan sistem syariah dan beberapa keputusan Menteri Keuangan (KMK),
yaitu KMK No. 422/ KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan Usaha
perusahaan Asuransi; KMK No.424/
KMK.06/2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan Asuransi dan
perusahaan Reasuransi; dan KMK No. 426/
KMK.06/2003 tentang perizinan Usaha
dan kelembagaan perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi. Di samping itu,
perasuransikan syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapa fatwa
DSN-MUI antara lain Fatwa DSN-MUI No. 21/ DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman
Umum Asuransi syariah. Fatwa DSN MUI No. 51/ DSN-MUI/III/ 2006 tentang
Akad Mudharabah Musyarakah pada Asuransi syariah, Fatwa DSN-MUI No. 52/
DSN-MUI/III/ 2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi
syariah, Fatwa DSN MUI No. 53/ DSN-MUI/III/ 2006 tentang Akad Tabarru’ pada
Asuransi dan Reasuransi Syariah.
MACAM-MACAM ASURANSI
Asuransi
yang terdapat pada negara-negara di dunia bermacam-macam pula suatu yang
diasuransikan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini macam-macam asuransi yaitu :
1.
Asuransi Timbal Balik
Maksud
dengan asuransi timbal balik adalah beberapa orang memberikan iuran tertentu
yang dikumpulkan dengan maksud meringankan atau melepaskan beban seseorang dari
mereka saat mendapatkan kecelakaaan. Jika uang yang dikumpulkan tersebut telah
habis, dipungut lagi iuran yang baru untuk persiapan selanjutnya.
2.
Asuransi Dagang
Asuransi
Dagang yaitu beberapa manusia yang senasib bermupakat dalam mengadkan
pertanggungjawaban bersama untuk memikul kerugian yang menimpa salah seorang
anggota mereka. Apabila timbul kecelakaan yang merugikan salah seorang anggota
kelompoknya yang telah berjanji itu seluruh orang yang bergabung dalam
perjanjian tersebut memikul beban kerugian itu dengan cara memungut derma
(iuran) yang telah di tetapkan atas dasar kerjasama untuk meringankan teman
semasyarakat.
3.
Asuransi Pemerintah
Asuransi
Pemerintah adalah menjamin pembayaran harga kerugian kepada siapa saja yang
menderita di waktu terjadinya suatu kejadian yang merugikan tanpa
mempertimbangkan keuntungannya, bahkan pemerintah menanggung kekurangan yang
ada karena uang yang dipungut sebagai iuran dan asuransi lebih kecil dari pada
harga pembayaran kerugian yang harus diberikan kepada penderita diwaktu
kerugian itu terjadi. Asuransi pemerintah dilakukan secara obligator atau
paksaan dan dilakukan oleh badan-badanyang telah ditentukanuntuk
masing-masing keperluan.
4.
Asuransi Jiwa
adalah asuransi atas jiwa orang-orang yang mempertanggungjawabkan atas
jiwa orang lain, penanggung (surador) berjanji akan membayar sejumlah
uang kepada orang yang disebut namanya dalam polis apabila yang mempertanggujawabkan
(yang ditanggung) meninggal dunia atau suddah melewati masa-masa tertentu.
5.
Asuransi atas Bahaya yang Menimpa
Badan
Asuransi
atas Bahaya yang Menimpa Badan adalah asuransi dengan keadaan-keadaan tertentu
pada asuransi jiwa atas keruusakan-kerusakan diri seseorang, seperti asuransi
mata, asuransi telinga, asuransi tangan, atau asuransi atas penyakit-penyakit
tertentu. Asuransi ini banyak dilakukan oleh buruuh-buruh industri yang
menghadapi bermacam-macam kecelakaan dalam menunaikan tugasnya.
6.
Asuransi terhadap bahaya-bahaya
Pertanggujawaban Sipil
Maksud
asuransi terhadap bahaya-bahaya Pertanggujawaban Sipil adalah asuransi yang
diadakan terhadap benda-benda, sepertii asuransi rumah, perusahaan,
mobil, kapal udara, kapal laut motor, dan yang lainnya. Di RPA asuransi
mengenai mobil dipaksakan.
PENDAPAT ULAMA TENTANG ASURANSI
Pada umumnya, alasan-alasan para
ulama yang menentang praktik asuransi antara lain:
1.
Asuransi adalah perjanjian
pertaruhan dan merupakan perjudian semata-mata (maysir).
2.
Asuransi melibatkan urusan yang
tidak pasti (gharar).
3.
Asuransi jiwa merupakan suatu usaha
yang dirancang untuk merendahkan iradat Allah.
4.
Dalam asuransi jiwa, jumlah premi
tidak tetap karena tertanggung tidak mengetahui beberapa kali byaran angsuran
yang dapat dilakukan olehnya sampai ia mati.
5.
Perusahaan asuransi menginvestasikan
uang yang telah dibayar oleh tertanggung dalam bentuk jaminan berbunga. Dalam
asuransi jiwa apabila tertanggung mati, dia akan mendapatkan bayaran yang lebih
dari jumlah uang yang telah dibayar. Ini adalah riba (faedah atau bunga).
6.
Bahwa semua perniagaan asuransi
berdasarkan riba dilarang dalam islam.
Oleh karenanya,
sebagian ulama dapat menerima kehadiran asuransi dengan menghilangkan unsur
gharar, maysir dan ribanya. Para ulama Indonesia dalam hal ini menerima
asuransi berdasarkan hasil Fatwa DSN MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman
Asuransi Syariah (Ta’min , Takafful,
atau tadhanum) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara
sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk dan/ atau Tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah
yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba,
zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
MANFAAT
DAN RISIKO ASURANSI
1.
Manfaat
A. Rasa aman dan perlindungan. Peserta asuransi berhak
memperoleh klaim (hak peserta asuransi) yang wajib di berikan oleh perusahaan
asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Klaim tersebut akan
menghindarkan peserta asuransi dari kerugian yang mungkin timbul.
B. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian
yang mungkin ditimbulkannya makin besar pula premi pertanggungannya.
Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan
rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jwa dan tabel mortabilita
untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam
penghitungannya.
C. Berfungsi sebagai tabungan. Kepemilikan dana pada
asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang
amanah untuk mengelolanya secara syariah. Jika pada masa kontrak peserta tidak
dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa
reversing period , maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali,
kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk Tabarru’ (dihibahkan).
D. Alat penyebaran risiko. Dalam asuransi syariah risiko
dibagi bersama para peserta sebagai bentuk saling tolong-menolong dan
membantu di antara mereka.
E. Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan
asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atas suatu bidang usaha
tertentu.
2. Risiko
1.
Risiko murni
Risiko murni berarti bahwa ada ketidakpastian terjadi suatu
kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu
peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu riisiko yang bila terjadi
akan memberikan dan apabila tidak terjadi, tidak menimbulkan kerugian akan
tetapi juga tidak memberikan keuntungan. Contoh, mobil yang dikendarai mungkin
tertabrak. Apabila suatu mobil yang diasuransikan dan kemudian tertabrak, maka
bagi pemilik akan mengalami kerugian. Namun bila hal tersebut tidak terjadi si
pemilik tidak rugi dan tidak pula mendapatkan keuntungan. Dalam operasinya
perusahaan asuransi selalu berhadapat dengan jenis risiko murni ini.
2.
Risiko investasi
Risikoo investasi adalah investasi yang berkaitan dengan
terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian finansial atau peluang
memperoleh keuntungan. Perbedaan risiko mjurni dan risiko investasi adalah
dalam risiko murni kerugia terjadi atau tidak akan terjadi sama sekali.
Sedangkan dalam risiko investasi kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
Misalnya dalam melakukan investasi saham di bursa efek, dan sebagainya.
Fluktuasi harga saham akan dapat menyebabkan terjadinya kerugian atau keuntungan.
3.
Risiko individu
Risiko individu ini dapat dibagi lagi menjadi 3 macam
risiko, yaitu :
a.
Risiko pribadi (personal risk)
Risiko pribadi adalah risiiko yang memmengaruhi kapasitas atau kemampuan
seseorang memperoleh keuntungan. Contoh risiko seseorang yang mengakibatkan
berkurangnya atau hilangnya kapasitas seseorang mendapatkan keuntungan yang
mungkin dapat disebabkan oleh mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan
pekerjaan.
b.
Risiko harta ( property
risk )
Risiko
harta adalah risiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliiki suatu
benda atau harta yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, dicuri, atau
rusak. Hilangnya suuatu harta benda berarti suatu kerugian finansial.
Kehilangan suatu harta bbenda dapat dibedakan dalam 2 jenis, yaitu:
a)
Kerugian langsung,
yaitu
apabila harta seseorang hilang atau rusak, maka akan terjadi suatu kerugian
finansial karena kehilangan nilai harta tersebut dan uang yang diinvestasikan
di dalamnya berikut segala biaya yang digunakan.
b)
Kerugian tidak langsung,
yaitu
apabila terjadinya kerugian asal, misalnya kehilangan mobil, maka kerugian
tidak langsungnya adalah pengeluaran uang atau biaya tambahan akibat biaya
transpor yang lebih mahal. Contoh lain, bila rumah seseorang roboh karena gempa
bumi, maka kerugian langsungnya adalah kehilangan rumah, lalu kerugian tidak
langsungnya adalah pengeluaran sewa rumah.
c) Risiko tanggung gugat (liability risk ) Risiko
tanggung gugat adalah risiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab akibat
merugikan pihak lain. Jika seseorang menanggung kerugian orang lain, maka dia
harus membayarnya, sehingga hal ini merupakan kerugian fanansial.
4.
Risiko yang Dapat Diasuransikan (Insurable Risk)
1.
Loss-Unexpected ( kerugian-tidak
terduga ) Risiko yang dapat diasuransikan harus berkaitan dengan kemungkinan
terjadinya kerugian ( loss ). Kerugian tersebut ada yang dapat diukur dan dipastikan
waktu dan tempatnya dan ada yang tidak. Oleh karena itu, terjadinya kerugian
haruslah merupakan kecelakaan atau karena di luar kontrol atau kemampuan
seseorang dan bukan hal yang dapat direncanakan. Contoh sifat insurable risk
akibat terjadi kerugian yang tidak diperkirakan adalah:
a.
Mengasuransikan kerugian dari
kemungkinan terbakarnya rumah tempat tinggal.
b
Mengasuransikan tanaman / panen deri
serangan hama / bencana alam.
2. Reasonable ( beralasan )
Risiko yang diasuransikan adalah benda yang memiliki nilai.
Mengasuransikan pulpen yang hanya nilai Rp. 1000,- sudah jelas tidak dapat
dipenuhi karena pengurusan, beaya polis yang disebabkan oleh kemungkinan
seringnya pulpen tersebut hilang akan mengakibatkan pembayaran klaim dan
biaya polis yang lebih mahal daripada nilai barang yang diasuransikan.
3.
Catastrophic ( kemungkinan bencana
besar )
Risiko yang diasuransikan haruslah tidak akan menimbulkan
suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan
kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan yang disebabkan
oleh suatu bencana. Contohnya adalah menerima pertanggungan semua rumah yang
dibangun di suatu wilayah berpantai yang sering dilanda gelombang pasang,
badai, dan topan yang dapat merobohkan dan menghancurkan semua rumah. Atau
seorang yang meninggal dunia tidak akan menyebabkan sebuah perusahaan
menjadi pailit.
4.
Homogeneous (sama/serupa)
Barang yang diasuransikan haruslah homogen dalam arti ada
banyak barang yang serupa atau sejenis. Oleh karena itu, jika ingin
mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda, maka harus ada jenis yang
serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin
terjadi tersebut. Jadi sekiranya objek yang diasuransikan merupakan suatu yang
tidak umum, maka tidak menjadi insurable risk. Di samping itu, objek yang
diasuransikan harus dapat dinilai dengan uang.
KESIMPULAN
Menurut pasal 264 Wetboek van Koophandel (kitab Undang-undang Perniagaan) bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional.
Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan
melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran
kebajikan yang disebut Tabarru’.
Peraturan perundang-undangan tentang perasuransian di
Indonesia diatur dalam beberapa tempat, antara lain dalam kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD. Sedangkan asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur
secara khusus dalam undang-undang.
Macam-macam asuransi yaitu: Asuransi Timbal Balik,
asuransi dagang, asuransi pemerintah, asuransi jiwa, asuransi atas Bahaya yang
Menimpa Badan, asuransi terhadap bahaya-bahaya Pertanggujawaban Sipil.
sebagian ulama dapat menerima kehadiran asuransi dengan
menghilangkan unsur gharar, maysir dan ribanya.

0 komentar:
Posting Komentar